8
Standart Nasional Pendidikan
Disampaikan dalam KKG PAK Kota
Malang
Medio Juli 2014
Dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1),
dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan
cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan
Indonesia:
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar
Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran.
- Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.
Standar Isi
Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C
3.
Standar Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain
itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik
meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan
Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar,
dan tenaga kebersihan.
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan
jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan
oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
BalasHapusWell over 160 thousand women and men are utilizing a easy and SECRET "water hack" to burn 2lbs each night while they sleep.
It's effective and it works with anybody.
This is how you can do it yourself:
1) Take a glass and fill it with water half the way
2) Then do this strange HACK
you'll become 2lbs skinnier in the morning!